SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (3/8/2022) menghentikan penuntutan terhadap kasus narkotika dengan tersangka P.E bin G. Penghentian itu berdasarkan keadilan restoratif.
Penghentian kasus narkotika yang di ekspose Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ini perkara kasus narkotika yang pertama di Jawa Timur, di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) yang diajukan oleh Kajari Trenggalek melalui Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH. MH., untuk dimohonkan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan Restoratif terhadap tersangka P.E bin G yang merupakan korban penggunaan narkotika untuk dilakukan rehabilitasi.
"Ini adalah perkara kasus Narkotika pertama yang disetujui oleh Pimpinan untuk dihentikan Penuntutannya dan terhadap tersangka akan dilakukan rehabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi Napza Mitra Adhyaksa Pemerintah Provinsi Jawa Timur, " kata Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dalam keterangan tertulisnya kepada wartaadhyaksa.com, Rabu (3/8/2022).
Untuk diketahui, perkara tersebut berasal dari Polres Trenggalek, dengan tersangka berinisial P.E bin G (27 tahun), oleh penyidik dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Saat itu, tersangka P.E bin G (27 tahun), pada Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 15.30 WIB, datang ke rumah temannya yang beralokasi di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek untuk mengantar uang upah hasil kerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Baca juga:
Potret Perjuangan Kaum Ibu di Indonesia
|
Sesampainya di rumah temannya tersebut, tersangka melihat temannya sedang menghisap atau mengkonsumsi sabu, pada saat itulah teman tersangka menawarkan tersangka untuk ikut mengkonsumsi atau menghisap sabu - sabu, selanjutnya tersangka ikut menghisap sabu - sabu yang sedang dihisap atau dikonsumsi oleh temannya tersebut, " tutur Fathur.
Saat itu, tersangka melakukan sebanyak 2 kali hisapan secara bergantian dengan teman tersangka. Bahwa pada saat tersangka dan temannya sedang menghisap sabu tersebut. Setelah diketahui petugas, akhirnya tersangka ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Trenggalek, " ujarnya.
Lebih lanjut Fathur mengungkapkan, Bahwa narkotika jenis sabu yang sedang dikonsumsi oleh tersangka tersebut milik temannya dan bukan milik tersangka P.E bin G (27 tahun).
Saat dilakukan penangkapan oleh petugas Reskoba Polres Trenggalek, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa : 1 buah Handphone merk Xiomi note 9 pro warna putih dengan sim card 0822XXXXXXXX dengan Imei 1 864XXXXXXXXXXXX dan Imei 2 864XXXXXXXXXXX.
Sedangkan untuk teman tersangka diseplit dalam berkas perkara yang terpisah dan dikenakan Pasal yang berbeda karena yang bersangkutan juga selain menggunakan narkoba juga ikut menjual dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan urine tersangka yang dilakukan oleh BNN Trenggalek, Surat Nomor Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN-12/V/35-3/2022/BNNK-TGLK Tanggal 29 MEI 2022 dengan hasil tes tersangka /KILEN P.E BIN G mengandung Amphetamine dan Mamphetamine dan Methamphetamine.
Setelah menerima tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Profiling terhadap tersangka, dimana secara administratif tersangka tinggal di Dusun Krajan, RT 2 RW 1, Desa Gayam, Kec. Panggul, Kab. Trenggalek, namun dalam keseharian tersangka tinggal di Desa Nglebeng, Kec. Panggul, Kab. Trenggalek, untuk pekerjaan tersangka adalah Buruh Serabutan (Tidak Tetap) dan kehidupan keluarganya dalam Kategori tidak mampu, " bebernya.
Kemudian, Jaksa selaku Fasilitator mendatangi keluarga tersangka dan melihat secara langsung kehidupan Keseharian tersangka, termasuk mewawancarai orang tua dan anggota keluarga tersangka; Perangkat Desa (Sekretaris Desa) Gayam Kecamatan Panggul, Kab. Trenggalek; Ketua RT (Rukun Tetangga) DSN. Krajan, Desa Gayam, Kec. Paggul, Kab. Trenggalek.
Hasil Wawancara yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (28/7/2022) yang lalu, kepada orang tua tersangka, termasuk perangkat desa setempat, bahwa tersangka berinisial P.E bin G (27 tahun) memiliki perilaku yang baik dalam masyarakat dan tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Adapun Alasan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
• Tersangka hanya sebagai penyalahguna Narkoba untuk diri sendiri.
• Tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba.
• Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap Narkotika.
• Tersangka bukan Residivis Kasus Narkotika.
• Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
• Barang Bukti yang sedang dihisap tersangka bersama temannya , adalah milik temannya tersangka yang perkaranya dipisah.
• Orang Tua tersangka menyetujui agar terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi dan apabila setelah selesai melaksanakan rehabilitasi, orang tuanya menyatakan sanggup dan siap membina tersangka kembali menjadi orang yang baik.
• Sudah ada hasil Asessmen dari tim Asessment BNNK Kabupaten Trenggalek dan Tim Dokter yang menyatakan dan Kesimpulannya terhadap tersangka layak untuk Direhabilitasi.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH. MH., akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, " pungkas Fathur. (Jon)