KI Pusat: Bijak Memilah dan Memilih Informasi

    KI Pusat: Bijak Memilah dan Memilih Informasi
    Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail, SE,MSi,CMA

    KOTA MALANG - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dipimpin Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail, SE, MSi, CMA mensosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk mahasiswa. Sosialisasi merupakan rangkaian KI Goes to Campus, Jumat (8/7/2022) di Widyaloka Universitas Brawijaya.

    UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memberikan informasi kepada publik tanpa ada permintaan.  Namun ia mengingatkan, “Keterbukaan Informasi publik benar menjadi hak kita. Tapi mari kita menjadi bijak dengan fasilitas yang kita miliki. Boleh kita menanyakan tapi mari kita gunakan cara yang bijak, ” ungkapnya pada Sosialisasi bertema Bijak Memilah dan Memilih Informasi.

    Ia berharap mahasiswa bisa bijak membaca atau menyebarkan informasi. “Ambillah informasi dari sumber terpercaya, pilih berita sesuai kebutuhan, baca berita dengan lengkap jangan judulnya saja, berpikir kritis dengan tujuan yang baik, memilih lebih dari satu sumber, ” pesannya.

    Tya Tirtasari, S.Sos, M.Si, tenaga ahli KIP menyampaikan tahun ini setidaknya terdaftar 3000 sengketa informasi sedang diselesaikan KI Pusat. “Jumlah ini belum lagi yang ada di Komisi Informasi wilayah. Tapi penyelesaian kami tidak di mejahijaukan, ” ujarnya. Sengketa informasi diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi.

    Walau ada pasal terkait sanksi, KI Pusat mengedepankan proses mediasi diantara pihak.

    Disampaikan Tya ada tiga klasifikasi informasi yang bisa diketahui publik yakni informasi berkala yang bisa diketahui dari website misalnya. Kedua, informasi serta merta yakni yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan  informasi setiap saat.

    Tya menyampaikan, persayaratan untuk individu bisa mengajukan sengketa informasi melalui KI yakni harus menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP). Jika berupa kumpulan orang maka harus menyertakan surat kuasa yang disertai fotokopi KTP semua orang yang mengajukan sengketa. Jika sebuah organisasi disertai Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Organisasi tersebut.

    Sosialisasi ini dibuka Sekretaris Universitas Dr. Ir. Setyono Yudo Tyasmoro, MS. Ia berharap mahasiswa mamahami esensi UU Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi UB sudah tiga tahun berturut-turut mempertahankan Trofi Keterbukaan Informasi Publik. (siti rahma)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kajati Jatim Mia Amiati : Terungkapnya Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Pangkogabwilhan II Kunjungi Mabrigif 9/K, Kasdim 0824/Jember Ikut Menyambut Kedatangannya
    Koramil 0824/21 Puger Karya Bakti TNI Bantu Percepatan Pengecoran Masjid Nurul Karomah

    Ikuti Kami